KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

Dian Kurniati
Kamis, 22 Desember 2022 | 11.00 WIB
Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengimbau para importir untuk bisa memenuhi kewajiban bea masuk berdasarkan PMK 144/2022 secara benar. Sebab, DJBC akan melakukan penelitian dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Kami menerapkan teknologi artificial intelligence (AI) di dalam risk assessment nilai pabean secara terotomasi," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Fadjar menuturkan penggunaan teknologi yang didukung AI bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi, yaitu pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, terdapat ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang, serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Kemudian, dalam PMK 144/2022, juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Fadjar meminta para importir terus menambah pengetahuannya mengenai nilai kepabeanan, terutama soal komponen biaya yang dapat mempengaruhi besarnya bea masuk yang dibayar.

Dia juga berterima kasih karena importir selama ini telah menyampaikan nilai pabean dengan baik dan jujur, serta berharap kepatuhan itu terus ditingkatkan.

"Kunci yang ada terkait dengan nilai pabean adalah kejujuran dari Ibu dan Bapak kalian sebagai importir," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.