KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Desember 2022 | 13.51 WIB
Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan proposal Pilar 1: Unified Approach masih sulit diterapkan oleh negara-negara berkembang.

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan Pilar 1 masih sulit diterapkan karena minimnya akses terhadap data dan juga kurangnya SDM yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan ketentuan pada Pilar 1.

"Bila Anda telah membaca progress report, dapat dilihat bahwa desain dari Pilar 1 sangatlah kompleks. Dengan demikian, kompleksitas administrasi akan menjadi tantangan dalam implementasi Pilar 1," ujar Melani dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Tak hanya membebani otoritas pajak, wajib pajak juga berpotensi menanggung cost of compliance yang lebih tinggi dengan adanya Pilar 1.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong agar desain final dari Pilar 1 yang lebih berkepastian, adil, sederhana, dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Untuk saat ini, Melani mengatakan Indonesia sudah siap menerapkan Pilar 1 mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan perjanjian multilateral di bidang perpajakan.

Terlepas dari kesiapan Indonesia tersebut, implementasi dari Pilar 1 akan sangat bergantung pada AS. Pasalnya, AS adalah negara tempat mayoritas ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berdomisili.

Bila AS tak menandatangani dan meratifikasi MLC, dapat diproyeksikan bahwa Pilar 1 tidak dapat diimplementasikan. "AS berada dalam situasi politik yang mengharuskan DPR dan senat untuk menandatangani MLC," ujar Melani.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, MLC harus ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan diratifikasi sesuai dengan proses politik domestiknya masing-masing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.