KTT G-20

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Muhamad Wildan
Kamis, 17 November 2022 | 10.15 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Energi Terbarukan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

NUSA DUA, DDTCNews ā€“ Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi para investor yang akan melakukan penanaman modal di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan ramah lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan suatu negara memiliki kebebasan untuk memberikan insentif guna mendukung investasi berkelanjutan sesuai dengan arahan dari Bali Compendium.

"Sudah barang tentu ke depan Indonesia ketika akan memasuki green energy dan hilirisasi, pasti kita akan memberikan insentif yang layak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Menurut Bahlil, insentif juga akan diberikan sepanjang investasi yang dilakukan betul-betul memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, berkolaborasi dengan UMKM di daerah, dan memperhatikan masyarakat lokal.

Sebagai informasi, G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium adalah dokumen yang disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Bali Compendium menjadi rujukan bagi setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan adanya Bali Compendium, lanjut Bahlil, G-20 telah bersepakat setiap negara memiliki kebebasan dalam menerapkan kebijakan promosi investasi mulai kebijakan perizinan sampai dengan pemberian insentif.

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," tulis UNCTAD dalam Bali Compendium.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak, berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan Rusia, Singapura dan Swiss. Insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.