SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 30 Oktober 2022 | 09.00 WIB
Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan tagihan listrik dan air dalam penghitungan PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 34/2017, besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto…merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biasa fasilitas lainnya seperti biaya layanan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (30/10/2022).

DJP menjelaskan biaya layanan atau service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

“Oleh karena itu, tagihan listrik dan air yang dimaksud termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan yang akan dikalikan dengan tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan,” sebut DJP.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.

Jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa itu termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan (service charge), dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Tambahan informasi, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.