Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dapat disetorkan sendiri apabila penyerahan sewa dilakukan kepada wajib pajak yang bukan merupakan pemotong pajak.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017, pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan jika penyewa ternyata bukan sebagai pemotong pajak.
“Jika penyerahan sewa dilakukan ke orang pribadi yang tidak dapat melakukan pemotongan maka PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa disetor sendiri,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017, wajib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.
“Dilaporkan pada e-bupot unifikasi dengan merekam SSP pada Menu Pajak Penghasilan > PPh yg disetor sendiri. Untuk kode objek pajak 28-403-01. Kemudian, posting SPT dan dilaporkan pada SPT tersebut,” sebut DJP.
Sebagai informasi, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Besaran pajak penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pemotong pajak tersebut meliputi subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak. (rig)