Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi keuangan (financial technology/fintech).
Kementerian Keuangan memandang PMK 69/2022 dapat memberikan kesetaraan perlakuan antara industri fintech dan industri konvensional. Selain itu, pemajakan industri fintech juga akan lebih mudah meski sektor tersebut terus berkembang pada masa depan.
"Niscaya pemajakan atas industri teknologi keuangan yang terus berkembang pada masa depan akan lebih mudah dilakukan tanpa takut kehilangan momentumnya," kata Kementerian Keuangan dikutip dari laporan APBN Kita, Selasa (25/10/2022).
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 69/2022 sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan fintech.
PMK 69/2022 juga mengatur lebih detail terkait dengan penunjukkan penyelenggara layanan sebagai pihak yang memotong/memungut PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman.
Penyelenggara layanan juga harus membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh.
Dengan mekanisme tersebut, pemajakan atas penghasilan yang diterima pemberi pinjaman melalui platform akan lebih mudah dilakukan ketimbang tiap-tiap pemberi pinjaman melakukan pemotongan PPh.
Secara prinsip, tidak ada objek PPN baru dalam ekonomi digital karena yang berbeda hanya cara bertransaksi. Misal, UU PPN membebaskan jasa asuransi dari PPN. Pengecualian PPN tersebut juga berlaku untuk jasa asuransi melalui platform.
Jasa peminjaman/penempatan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform P2P lending pun juga dibebaskan dari PPN. Sama halnya, jasa menempatkan dana atau jasa pembiayaan oleh pemodal juga bebas PPN.
Meski begitu, jasa penyediaan platform, penyediaan sarana, atau sistem pembayarannya dikenakan PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya di mana layanan penyelenggaraan fintech-nya yang menjadi objek PPN.
Untuk penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, PPN yang dipungut ialah fee, komisi, atau imbalan lainnya atas penyediaan sarana atau fasilitas.
UU 7/2021 juga memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain dalam hal ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.
Berdasarkan data transaksi elektronik yang dihimpun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat sebanyak 5,4 miliar transaksi uang elektronik di Indonesia dengan nilai mencapai Rp239 triliun pada tahun lalu.
Perkembangan teknologi digital juga terakselerasi sangat cepat, terutama selama masa pandemi Covid-19. Potensi ekonomi digital di Indonesia diperkirakan tumbuh 8 kali lipat pada 2030 menjadi Rp4.531 triliun.
"Agar potensi industri ini dapat terjaring dengan baik, diperlukan ketentuan perpajakan yang mengatur secara khusus pengenaan pajak atas teknologi keuangan," bunyi laporan APBN Kita. (rig)