KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Pastikan Aturan Restitusi Dipercepat Segera Direvisi

Muhamad Wildan
Jumat, 24 April 2026 | 18.08 WIB
Purbaya Pastikan Aturan Restitusi Dipercepat Segera Direvisi
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait dengan pengembalian pendahuluan atau prestitusi dipercepat guna memastikan tiap pengajuan telah diteliti dengan saksama sebelum restitusi dicairkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi peraturan bertujuan untuk memastikan pencairan restitusi dipercepat berjalan dengan adil.

"Misalnya, kalau industri batu bara bayar PPN lalu direstitusi. Jangan sampai yang dibayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor," katanya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, pembaruan regulasi tersebut juga dalam rangka memastikan tidak ada lagi petugas pajak yang 'main-main' dalam proses pencairan restitusi.

Menteri keuangan bahkan tidak segan-segan untuk memutasi kepala kantor yang terlalu mudah mencairkan restitusi kepada wajib pajak. Tak hanya dimutasi, kepala kantor pajak yang dimaksud juga bisa dibebastugaskan.

"Jadi, kalau ada kantor pajak yang restitusi kekencengan dan kita investigasi ada masalah. Otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Kalau perlu yang nonjob-kan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, restitusi dipercepat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Revisi atas regulasi dimaksud ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026.

Menurut DJP, revisi atas PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 merupakan upaya penguatan sekaligus penyelarasan regulasi dengan kondisi terkini.

"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, serta kebutuhan dunia usaha," jelas Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada 14 April 2026.

Inge menjelaskan pembaruan aturan restitusi dipercepat melalui PMK baru nantinya juga bakal memperkuat tata kelola dan pengawasan. Menurutnya, 2 aspek tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

Kendati demikian, Inge tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis yang diatur kembali atau ditambahkan dalam RPMK yang sedang diharmonisasikan ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara terperinci," tutur Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.