PELAPORAN SPT

Lapor SPT Masa PPN 1111? DJP: Langsung Lewat Web e-Faktur Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 September 2022 | 11.45 WIB
Lapor SPT Masa PPN 1111? DJP: Langsung Lewat Web e-Faktur Ini

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP melalui sebuah video pada Youtube, untuk melalukan pelaporan SPT Masa PPN 1111, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi create file CSV dari aplikasi e-faktur. Simak pula ‘Apa Itu Data CSV?’.

“Proses posting dan pelaporan SPT dilakukan secara langsung melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id,” demikian informasi dari DJP dalam video tersebut, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Seperti diketahui, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

Wajib pajak harus sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik. Adapun Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Saat membuka e-faktur web based, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.

Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login.

Sebelumnya, DJP juga mengingatkan pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada perubahan ketentuan penyampaian SPT Masa PPN 1111 bagi PKP penjual kendaraan bermotor bekas serta PKP dengan omzet hingga Rp1,8 miliar.

PKP pedagang kendaraan bermotor bekas dan PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111. Simak ‘Ditjen Pajak Sebut PKP Ini Sudah Wajib Lapor Pakai SPT Masa PPN 1111’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.