Tampilan depan aplikasi e-Nofa.
DITJEN Pajak (DJP) akan melakukan downtime pada portal e-Faktur dan e-Nofa mulai Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB. Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-Nofa?
Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER 24/PJ/2012, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.
NSFP sendiri berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP dan terdiri atas 13 digit. Sebagai nomor seri faktur, NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Hal ini sesuai dengan Perdirjen No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan NSFP yang telah ditetapkan DJP.
Lebih lanjut, merujuk pada Perdirjen No.17/PJ/2014 PKP dapat melakukan permintaan NSFP melalui melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dan/atau melalui laman yang ditentukan dan disediakan oleh DJP. Laman yang ditentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diakses melalui situs https://efaktur.pajak.go.id. Situs web inilah yang menjadi portal untuk PKP mengakses e-Nofa atau bisa disebut situs e-Nofa.
Situs tersebut telah diluncurkan DJP sejak 2013 lalu. DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-Faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.
Setidaknya terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh PKP untuk mendapatkan NSFP melalui e-nofa. Pertama, pemohon NSFP harus telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. Adapun pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil juga dapat menjadi PKP apabila mengajukan diri untuk dikukuhkan.
Kedua, memiliki sertifikat elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan tanda tangan digital. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Guna mendapatkan sertifikat elektronik ini PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baik secara online maupun langsung secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diberikan. Apabila masa berlaku telah habis, PKP dapat mengajukan kembali sertifikat tersebut. Ketiga, memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP. Guna mendapatkan kode aktivasi dan password ini, PKP harus mengajukan surat permohonan langsung kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah jumlah NSFP yang dapat diajukan tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir. Apabila NSFP elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa. Lebih lanjut, berikut ini cara untuk mengajukan NSFP melalui e-Nofa: