ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sebut PKP Ini Sudah Wajib Lapor Pakai SPT Masa PPN 1111

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2022 | 17.14 WIB
Ditjen Pajak Sebut PKP Ini Sudah Wajib Lapor Pakai SPT Masa PPN 1111

Tangkapan layar informasi dari Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi mengenai kewajiban penggunaan SPT Masa PPN 1111 bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual kendaraan bermotor bekas serta PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar.

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, DJP menyatakan ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan berlaku mulai 1 April 2022.

“PKP pedagang kendaraan bermotor bekas dan PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111,” demikian informasi dari DJP dalam video tersebut, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Melalui UU HPP, ketentuan mengenai penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam Pasal 9 ayat (7), (7a), dan (7b) UU PPN dihapus. Namun, UU HPP menambahkan pasal baru pada UU PPN, yakni Pasal 9A.

Sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

Dalam Pasal 9A ayat (2) disebutkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Khusus terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas, berdasarkan pada PMK 65/2022, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN.

Adapun sesuai dengan PER-29/PJ/2015, SPT Masa PPN yang dimaksud adalah SPT Masa PPN 1111. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.