PP 24/2022

Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Dian Kurniati
Senin, 18 Juli 2022 | 12.00 WIB
Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Laman muka dokumen PP 24/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini dapat memberikan insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif.

Melalui PP 24/2022, pemerintah mengatur tentang upaya mewujudkan infrastruktur dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. PP 24/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif ... perlu menetapkan peraturan pemerintah," bunyi pertimbangan PP 24/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi.

Adapun insentif nonfiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif; kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif; serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.

Selain itu, insentif dapat berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif; dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.

Tidak hanya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, PP 24/2022 turut mengatur tentang pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual; infrastruktur ekonomi kreatif; tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif; serta penyelesaian sengketa pembiayaan.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 12 Juli 2022]," bunyi Pasal 41 PP 24/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.