KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Kepatuhan Pajak, Indonesia dan OECD Teken Kesepakatan Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Juli 2022 | 11.00 WIB
Perkuat Kepatuhan Pajak, Indonesia dan OECD Teken Kesepakatan Ini

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menyepakati Joint Work Programme (JWP) 2022-2025.

Melalui JWP 2022-2025, OECD akan membantu Indonesia dalam mengimplementasikan RPJMN 2020-2025, memulihkan perekonomian nasional, serta membantu Indonesia dalam memenuhi standar-standar yang ditetapkan OECD.

“Melalui kerja sama dengan Indonesia tersebut, OECD akan meningkatkan kapasitasnya dalam mendiseminasikan standar kebijakan ke lebih banyak negara,” sebut OECD dalam JWP 2022-2025, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

JWP 2022-2025 yang disepakati kedua pihak dilandasi oleh capaian atas JWP yang telah disepakati sebelumnya, yaitu JWP 2015-2016, JWP 2017-2018, dan JWP 2019-2021.

Menurut OECD, kerja sama dengan Indonesia melalui JWP pada tahun-tahun sebelumnya telah memperkuat reformasi kebijakan domestik dan menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan standar OECD.

Kerja sama antara Indonesia dan OECD akan berfokus pada beberapa isu prioritas seperti kebijakan makroekonomi, kepatuhan pajak, iklim investasi, sumber daya manusia, serta pembangunan berkelanjutan.

Perlu diketahui, Indonesia merupakan salah satu mitra strategis OECD dan telah turut serta dalam 11 badan yang berada dalam naungan OECD. Kerja sama antara Indonesia dan OECD sudah berjalan sejak 2007.

Kala itu, OECD resmi menetapkan Indonesia, Brasil, China, India, dan Afrika Selatan sebagai mitra strategis. Cakupan kerja sama meliputi kebijakan perpajakan, kebijakan makroekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.