Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengecualikan produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard duty.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Tariff Commission Filipina telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.
"Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (13/7/2022).
Zulkifli mengatakan rekomendasi Tariff Commission Filipina tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang.
Dalam laporan akhirnya, Tariff Commission merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2% terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard World Trade Organization (WTO).
Pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tercatat tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9% dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan selama proses penyelidikan, Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia, baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan Tariff Commission.
"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia," ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies. Pasalnya, Kemendag telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang sepanjang semester I/2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan sebesar 31,43%. Nilai ekspor pada 2017 tercatat senilai US$2,8 juta, serta naik menjadi US$4,1 juta pada 2020, dan US$6,1 juta pada 2021. (sap)