KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Dian Kurniati
Selasa, 05 Juli 2022 | 19.00 WIB
Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Petugas Kesehatan Hewan Distanak Kota Serang memeriksa mulut hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut serta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Iduladha.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan DJBC bersama sejumlah instansi memperketat pengawasan pemeriksaan barang impor binatang hidup dan produk hewan rentan PMK demi mencegah penularan.

"Kami juga siap mengawasi, melayani, dan mengawal ketibaan vaksin PMK melalui fasilitas kepabeanan yang mempermudah dan mempercepat pengurusan proses importasi vaksin," katanya dalam unggahan akun @bcsoetta, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Finari menuturkan perlu upaya keras untuk mencegah penularan PMK. Untuk itu, pencegahan PMK juga melibatkan kepolisian, TNI, Balai Besar Karantina Pertanian, otoritas bandara, Angkasa Pura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan.

DJBC juga siap mengawal, melayani, dan mengawasi importasi vaksin dan pendistribusiannya agar wabah PMK segera tertangani. Saat ini, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin PMK untuk hewan ternak.

Pelayanan rush handling diberikan sebagai dukungan terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari sebelumnya masih dilakukan manual.

Perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang. Alhasil, importir bisa mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan secara langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK atau selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau pejabat DJBC untuk mendapatkan pelayanan rush handling.

"Kami senantiasa akan terus berkoordinasi dengan Balai Karantina beserta instansi terkait lainnya dalam mengawasi importasi barang berupa binatang hidup dan produk hewan yang rentan tertular PMK sebagai community protector," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.