JAKARTA, DDTCNews - Satu-ProfKeu dikembangkan untuk menyatukan platform pemberian layanan bagi seluruh profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.
Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Profesi Keuangan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Bey Arifianto Widodo mengatakan Satu-ProfKeu menjadi satu-satunya platform yang digunakan untuk memberikan layanan perizinan hingga pelaporan, serta instrumen untuk memantau kepatuhan administrasi.
"Ini adalah aplikasi all-in-one untuk melayani seluruh profesi keuangan. Ini juga untuk seluruh proses bisnis dari hulu ke hilir," kata Bey dalam sosialisasi Satu-ProfKeu, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Sebelum peluncuran Satu-ProfKeu, Bey mengatakan 46% proses bisnis terkait profesi keuangan masih dilaksanakan secara manual. Tanpa Satu-ProfKeu, tercatat ada 12 aplikasi yang harus dikelola untuk memberikan layanan kepada pelaku profesi keuangan.
Akibat perbedaan sistem dimaksud, layanan dan data profesi keuangan juga masih belum terintegrasi. Bahkan, masih terdapat beberapa profesi keuangan yang proses bisnisnya dilaksanakan secara semimanual melalui Google Form atau Microsoft Form.
"Misal seseorang punya izin konsultan pajak tapi juga memiliki izin sebagai akuntan. Itu terpaksa harus 2 kali kerja mengisi aplikasi. Nanti dengan Satu-ProfKeu makin mudah, satu kali saja karena database-nya menjadi satu," ujar Bey.
Aplikasi lama sebelum Satu-ProfKeu juga masih belum interoperable dengan sistem lain. Hal ini menghambat proses validasi data profesi keuangan.
"Kita akan ada interoperabilitas. Artinya, Satu-ProfKeu akan terhubung dengan beberapa aplikasi lainnya. Dengan terhubung dengan aplikasi lain, validasi akan dilakukan secara otomatis," ujar Bey.
Pada masa awal implementasi Satu-ProfKeu, Bey mengatakan penggunaan platform ini akan diprioritaskan untuk konsultan pajak dan aktuaris.
Sebagai informasi, seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak resmi hanya diberikan melalui platform Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026 seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.
Permohonan izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut, dan pemohon akan diminta untuk mengajukan izin kembali melalui Satu-ProfKeu. (dik)
