Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Logistik MotoGP Mandalika Dapat Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18.30 WIB
Logistik MotoGP Mandalika Dapat Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Suasana balapan MotoGP 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Minggu (11/10/2026). (Foto: Mandalika Grand Prix Association/MGPA)</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dukungan kepabeanan untuk memperlancar arus logistik penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika, pekan lalu.

Kasubdit Humas dan Publikasi Bea dan Cukai Netty Hartawati mengatakan dukungan tersebut diberikan melalui fasilitas kepabeanan berupa skema kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ATA Carnet. Kedua fasilitas itu membantu pemasukan barang dan perlengkapan balap ke Indonesia untuk digunakan selama kegiatan berlangsung dan kemudian dikirim kembali ke negara asal.

"Bea Cukai menjadi bagian dari ekosistem pendukung melalui fasilitas kepabeanan yang membantu barang dan perlengkapan yang dibutuhkan tiba dan digunakan sesuai jadwal," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Netty menjelaskan penyelenggaraan MotoGP membutuhkan pergerakan logistik dalam jumlah besar, mulai dari perlengkapan balap hingga berbagai kebutuhan teknis. Seluruh barang tersebut perlu tiba tepat waktu untuk mendukung kelancaran rangkaian kegiatan.

Guna mendukung arus logistik tersebut, DJBC memanfaatkan fasilitas kepabeanan melalui skema KEK dan ATA Carnet. Melalui skema pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK), barang yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ATA Carnet merupakan dokumen internasional yang berfungsi sebagai paspor barang untuk pemasukan sementara ke suatu negara. Barang yang menggunakan dokumen tersebut dapat dibawa masuk untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu terbatas dan harus dikeluarkan kembali setelah kegiatan selesai.

Barang yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan skema fasilitas yang digunakan. Selain itu, fasilitas tersebut memberikan kemudahan prosedural dalam proses kepabeanan, termasuk pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

Netty menyampaikan unit vertikal DJBC, yakni Kantor Bea dan Cukai Mataram, memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap sekitar 500 ton logistik balap yang tiba melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Dalam pelaksanaannya, petugas bea dan cukai juga meneliti pemenuhan persyaratan administrasi serta melakukan pemeriksaan untuk memastikan pergerakan barang berlangsung sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dengan demikian, perlengkapan balap dapat diteruskan ke lokasi penyelenggaraan tanpa mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Penyelenggara dan pihak terkait tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara Bea Cukai memastikan pemanfaatan fasilitas serta pergerakan barang berlangsung sesuai prosedur," papar Netty. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.