LAYANAN PAJAK

Ada Pemeliharaan, Live Chat DJP Hanya Bisa Diakses Terbatas

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 02 November 2026 | 09.30 WIB
Ada Pemeliharaan, Live Chat DJP Hanya Bisa Diakses Terbatas
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Informasi layanan <em>live chat </em>pajak.go.id di media sosial Ditjen Pajak.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan layanan live chat pada situs web pajak.go.id saat ini hanya dapat diakses secara terbatas.

Saluran live chat dapat diakses secara terbatas sejak Senin (2/11/2026) pagi hingga batas waktu yang tidak ditetapkan. Kondisi tersebut terjadi sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan layanan.

"Sehubungan dengan kegiatan pemeliharaan, saat ini live chat dapat diakses secara terbatas," bunyi pengumuman DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial.

Meski layanan live chat hanya dapat diakses secara terbatas, wajib pajak tetap dapat menghubungi DJP melalui sejumlah kanal layanan resmi lainnya.

Kanal layanan yang dapat digunakan wajib pajak antara lain telepon pada nomor 1500200 serta email dengan alamat [email protected]. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi DJP melalui akun Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok @kring_pajak.

Melalui pengumuman tersebut, DJP mengarahkan wajib pajak untuk memanfaatkan kanal-kanal resmi di atas selama akses live chat masih terbatas.

Layanan live chat pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Nantinya, akan ada petugas yang akan membantu wajib pajak menjawab pertanyaan atau memberi solusi atas permasalahan yang ditemui.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh layanan administrasi perpajakan, konsultasi umum, atau pengaduan melalui saluran live chat DJP.

Terkait dengan layanan Kring Pajak, penggunaan live chat via pajak.go.id mengalami kenaikan pada 2024. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, tercatat ada 253.620 chat pada tahun tersebut atau naik 11,36% dibandingkan dengan capaian pada 2023 sebanyak 227.749 chat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.