KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Alasan Khilaf untuk Hapus Sanksi Pajak Tak Terbatas di PMK

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 01 November 2026 | 18.00 WIB
DJP: Alasan Khilaf untuk Hapus Sanksi Pajak Tak Terbatas di PMK

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dirjen pajak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

"Di luar alasan itu, dirjen pajak tidak bisa memberikan [pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak]," ujarnya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).

Inge menegaskan bahwa makna kekhilafan dan bukan kesalahan wajib pajak dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak terbatas pada kondisi-kondisi yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.

Artinya, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) berdasarkan kondisi lain yang tidak disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, sepanjang kondisi tersebut tergolong sebagai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.

"Perlu dipahami pula bahwa makna khilaf dan bukan kesalahan sesuai Pasal 27A sangat luas, sehingga dimungkinkan bisa diluar Pasal 27 ayat (3)," jelas Inge.

Namun, bukan berarti semua alasan di luar Pasal 27 ayat (3) otomatis dapat dikabulkan. Saat ditanya apakah DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas permohonan yang disampaikan wajib pajak, Inge tidak memberikan jawaban secara langsung.

Dia hanya menyampaikan bahwa wajib pajak harus membuat surat permohonan yang dilengkapi surat pernyataan. Surat tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

"Ini supaya diketahui oleh dirjen pajak bahwa terdapat kondisi kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Jadi, tidak diperlukan kelengkapan dokumen, cukup surat pernyataan," kata Inge.

Inge menambahkan bahwa wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya. Wajib pajak cukup membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

"Makna surat pernyataan bermeterai adalah menyatakan kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.