JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1-30 November 2026.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 52/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 1 November 2026.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 November - 30 November 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Kamis (2/11/2026).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,61% sampai dengan 2,27%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Oktober 2026. Simak Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1-30 November 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.
| Pasal dalam KUP | Pengenaan Sanksi Administrasi Atas | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1) | SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. | 0,61% |
| (Bunga Penagihan) | ||
| Pasal 19 ayat (2) | Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak | |
| (Angsuran/penundaan pembayaran pajak) | ||
| Pasal 19 ayat (3) | Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. | |
| (Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan) | ||
| Pasal 8 ayat (2) | Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa | 1,02% |
| Pasal 8 ayat (2a) | Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar | |
| Pasal 9 ayat (2a) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa | |
| Pasal 9 ayat (2b) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29 | |
| Pasal 14 ayat (3) | Penerbitan STP oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. | |
| (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung) | ||
| Pasal 8 ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). | 1,44% |
| (Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) | ||
| Pasal 13 ayat (2) | SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. | 1,86% |
| (Sanksi SKPKB) | ||
| Pasal 13 ayat (2a) | SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. | |
| (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi) | ||
| Pasal 13 ayat (3b) | Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal: | 2,27% |
| · SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran | ||
| · Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% | ||
| · Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP) |
Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK No. 52/MK/EF.2/2026.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,59%, atau lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1-30 November 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:
| Pasal dalam KUP | Pemberian Imbalan Bunga Atas | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 11 ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan | 0,61% |
| Pasal 17B ayat (3) | SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir | |
| Pasal 17B ayat (4) | SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan: | |
| · tidak dilanjutkan penyidikan, | ||
| · dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan, atau | ||
| · dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas. | ||
| Pasal 27B ayat (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. |
Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK No. 52/MK/EF.2/2026.
Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)
