JAKARTA, DDTCNews – Alasan kekhilafan wajib pajak yang menjadi dasar pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tidak terbatas pada kondisi yang tercantum dalam PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dirjen pajak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
"Di luar alasan itu, dirjen pajak tidak bisa memberikan [pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak]," ujarnya.
Inge menegaskan bahwa makna kekhilafan dan bukan kesalahan wajib pajak dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak terbatas pada kondisi-kondisi yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.
Artinya, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak berdasarkan kondisi lain yang tidak disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 sepanjang kondisi tersebut tergolong sebagai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
"Perlu dipahami pula bahwa makna khilaf dan bukan kesalahan sesuai pasal 27A sangat luas sehingga dimungkinkan bisa di luar pasal 27 ayat (3)," jelas Inge.
Namun, bukan berarti semua alasan di luar pasal 27 ayat (3) otomatis dapat dikabulkan. Saat ditanya apakah DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas permohonan yang disampaikan wajib pajak, Inge tidak memberikan jawaban secara langsung.
Dia hanya menyampaikan bahwa wajib pajak harus membuat surat permohonan yang dilengkapi surat pernyataan. Surat tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
"Ini supaya diketahui oleh dirjen pajak bahwa terdapat kondisi kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Jadi, tidak diperlukan kelengkapan dokumen, cukup surat pernyataan," tuturnya.
Inge menambahkan wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya. Wajib pajak cukup membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.
"Makna surat pernyataan bermeterai adalah menyatakan kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak," ujarnya.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai insentif fiskal atas properti di UU Pusat Finansial Internasional Indonesia. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan setoran pajak digital, pemungut PPN via SPP-TDLN, calon hakim Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak perlu memeriksa akun coretax masing-masing secara berkala untuk melihat notifikasi balasan dari DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan mengirimkan keputusan menyetujui ataupun menolak permohonan wajib pajak melalui coretax.
"Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak disampaikan wajib pajak melalui coretax. Jadi, keputusannya pun akan disampaikan melalui akun wajib pajak di coretax," ujarnya. (DDTCNews)
DJP menyatakan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp12,72 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp9,54 triliun, pajak kripto Rp300,28 miliar, pajak fintech Rp989,53 miliar, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp1,89 triliun.
"Penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Kontan)
UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memuat klausul yang memberikan beragam insentif pajak atas jual beli properti.
Melalui Pasal 57 ayat (2) UU PFII, bangunan baru berupa rumah tapak, unit apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, serta gudang dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
"BKP tertentu yang bersifat strategis…meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII," bunyi pasal 57 ayat (2) huruf a. (DDTCNews)
DJP bersiap menunjuk penerbit baru yang akan menjadi pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jajaran penerbit atau issuer yang akan ditunjuk hingga saat ini masih dalam periode stabilisasi. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan waktu penunjukannya.
"Saat ini, calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penunjukan issuer baru apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," ujarnya. (DDTCNews)
DJP menyadari sistem perpajakan di Indonesia perlu terus disederhanakan agar lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh seluruh wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa upaya penyederhanaan sistem perpajakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu, DJP tidak bisa hanya fokus sekadar pada pengumpulan penerimaan negara.
"Sebagai otoritas pengumpulan penerimaan pajak, DJP harus terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum serta semakin sederhana untuk bisa dipahami," katanya. (DDTCNews)
Masyarakat bisa memberikan informasi dan masukan mengenai integritas dan rekam jejak para calon hakim Pengadilan Pajak.
Merujuk pada Pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Nomor PENG-3/PHPP/2026, informasi mengenai rekam jejak diperlukan untuk mendukung seleksi kelayakan dan kepatutan calon hakim Pengadilan Pajak.
"Penelusuran rekam jejak dilakukan untuk memastikan bahwa calon hakim memiliki rekam jejak, profesionalisme, dan integritas yang baik serta bebas dari permasalahan yang dapat memengaruhi kelayakannya sebagai hakim," bunyi PENG-3/PHPP/2026. (DDTCNews)
