News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PELAYANAN BEA DAN CUKAI

DJBC Gandeng Pemda untuk Tingkatkan Literasi dan Awasi Rokok Ilegal

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13.00 WIB
DJBC Gandeng Pemda untuk Tingkatkan Literasi dan Awasi Rokok Ilegal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto: DJBC</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggalakkan sosialisasi dan gempur rokok ilegal guna meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat, pelaku usaha, organisasi perangkat desa, serta aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati menilai sosialisasi dan edukasi masif menjadi penting guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan mematuhi regulasi cukai.

"Edukasi mengenai ketentuan cukai perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat agar mereka mampu mengenali rokok ilegal dan memahami dampak peredarannya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).

Netty menyampaikan kegiatan edukasi turut dilakukan unit vertikal DJBC di berbagai wilayah, seperti Bandar Lampung, Kubu Raya, Manggarai Barat, serta Kotawaringin Timur.

Di Bandar Lampung, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan Satpol PP bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi antara lain mengenai barang kena cukai (BKC), kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), pemanfaatan DBH CHT, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi atas pelanggarannya.

Sosialisasi tersebut menyasar jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) serta 40 anggota Linmas Satpol PP.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Pontianak menggandeng Bapenda Kalimantan Barat dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Di Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo menggelar sosialisasi seputar cukai, penindakan hukum, dan tata cara memelihara ketertiban umum.

Melalui kegiatan yang menjangkau langsung masyarakat desa tersebut, petugas bea dan cukai mendorong warga setempat ikut melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Di Kotawaringin Timur, Kantor Bea dan Cukai Sampit bekerja sama dengan Satpol PP Kotawaringin Timur membahas 2 hal, yaitu peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan kegiatan gempur rokok ilegal yang dilaksanakan di berbagai wilayah kerja.

"Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta peran mereka dalam mengawasi peredaran rokok ilegal," tutup Netty. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.