Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan laporan progres penyusunan aturan pelaksana UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Komisi XI DPR.
Suryo mengatakan UU HPP memerlukan 43 aturan turunan untuk pelaksanaannya. Menurutnya, DJP saat ini masih bekerja untuk menyelesaikan semua aturan turunan tersebut sehingga dapat segera diimplementasikan.
"Peraturan pemerintah sedang dalam perjalanan, penyusunan aturannya belum selesai seluruhnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).
Saat ini, lanjut Suryo, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yaitu 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang pajak pertambahan nilai (PPN).
Lalu, terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) yang akan segera dirilis dalam waktu dekat, antara lain 1 PP mengenai pajak penghasilan yang sudah selesai dan tinggal penetapan. Lalu, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang sudah selesai proses harmonisasi.
Suryo menyebut proses penyusunan aturan pelaksana UU HPP lainnya juga sedang berjalan. Dia berharap prosesnya segera rampung sehingga dapat segera disampaikan kepada publik.
"Ada beberapa [aturan] yang lain yang terus kami selesaikan untuk dapat segera diluncurkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setelah 4 PP tadi betul-betul sudah diundangkan," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya mereformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, pajak penghasilan, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan serta cukai. (rig)