KEPABEANAN

Bea Cukai Minta Masyarakat Hati-Hati Belanja Online, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Mei 2022 | 18.35 WIB
Bea Cukai Minta Masyarakat Hati-Hati Belanja Online, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat agar berhati-hari Ketika berbelanja online.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan pada data contact center DJBC yang dirilis Maret 2022, belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan DJBC.

“Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip dari dokumen APBN Kita April 2022.

Sepanjang Februari 2022, lanjut dia, tercatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalami peningkatan 82% apabila dibandingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus penipuan.

Hatta mengatakan calon korban pada umumnya diancam oleh penipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Hal ini merupakan penipuan, terlebih jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri.

“Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” imbuh Hatta.

Modus penipuan seperti itu, menurut dia, dapat diminimalisasi dengan berbelanja pada situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman.

Jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, Hatta meminta masyarakat untuk segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai. go.id/barangkiriman.

“Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan,” tegas Hatta.

DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran penerimaan negara dilakukan dengan kode billing. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.