PER-24/PJ/2021

Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Mei 2022 | 16.29 WIB
Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat pada 20 Mei 2022.

“Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi … tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud …, pemotong/pemungut PPh … dikenai sanksi administrasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

Seperti diketahui, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak pula ‘SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini’.

Jika terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi sesuai ketentuan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keadaan yang dimaksud berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Simak pula ‘Ingat, Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.