KAMUS PAJAK

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Maret 2026 | 15.00 WIB
Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
<p>Ilustrasi.</p>

SELAIN SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh. Sesuai dengan namanya, SPT Masa adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak untuk suatu masa pajak.

Namun, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh tidak berlaku untuk semua wajib pajak melainkan lebih melekat pada pemotong pajak. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh terdiri atas 5 jenis, salah satunya SPT Masa PPh Unifikasi. Lantas, apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

Berdasarkan pengertian tersebut, SPT Masa PPh Unifikasi tidak hanya digunakan oleh pemotong/pemungut PPh melainkan juga oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran/penyetoran sendiri atas PPh Unifikasi.

Pemotong/pemungut PPh Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi sebagai sarana untuk melaporkan: kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh; pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi; dan penyetoran PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut.

Selain itu, SPT Masa PPh Unifikasi dapat digunakan oleh wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembayaran atau penyetoran sendiri PPh terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Misal, PPh atas dividen yang tidak memenuhi pengecualian.

Jenis PPh yang dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi mencakup PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi). Simak Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?

Ringkasnya, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/atau penyetoran sendiri atas PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26 selain dari pekerjaan/jasa (disebut juga PPh Unifikasi).

Perincian ketentuan mengenai SPT Masa PPh Unifikasi diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri atas: induk SPT dan lampiran. Adapun lampiran SPT Masa PPh Unifikasi terdiri atas:

  1. Formulir DAFTAR-I - Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar;
  2. Formulir DAFTAR-II - Daftar Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara Digunggung; dan
  3. Formulir LAMPIRAN-I - Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.

Contoh format dan perincian tata cara pengisian SPT Masa PPh Unifikasi tercantum dalam lampiran huruf B PER-11/PJ/2025. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.