JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memastikan batas waktu pembayaran pajak dapat bergeser apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama nasional. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024.
Penegasan dari contact center DJP tersebut menjawab pertanyaan wajib pajak terkait dengan tenggat pembayaran PPh unifikasi yang biasanya jatuh pada tanggal 15 setiap bulan. Namun, ketentuan itu tidak berlaku jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur.
“Apabila batas waktu pembayaran pajak yang terutang bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (12/2/2026).
Untuk diperhatikan, hari libur yang dimaksud antara lain Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk pemilu, atau cuti bersama nasional. Apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari-hari itu maka tenggat pembayaran menyesuaikan.
Dengan ketentuan tersebut, batas pembayaran SPT Masa PPh Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2026 yang semula jatuh pada 15 Februari 2026—bertepatan dengan periode libur serta cuti bersama—menjadi mundur ke 18 Februari 2026 sebagai hari kerja berikutnya.
DJP pun mengimbau wajib pajak tetap memperhatikan kalender hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya sehingga tidak keliru menentukan batas waktu pembayaran dan terhindar dari sanksi administrasi.
Merujuk pada Pasal 94 ayat (1), pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 26;
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak;
- PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean;
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
- Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai;
- Pajak penjualan; dan
- Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, pembayaran dan penyetoran pajak atas:
- PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang:
- disetor sendiri oleh wajib pajak/importir wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk, dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
- dipungut oleh DJBC wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
- PPh Pasal 25 bagi wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak terakhir;
- Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak;
- Tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan; dan
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.