PER-24/PJ/2021

SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:03 WIB
SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik

“[Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi] dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), SPT Masa PPh unifikasi terdiri atas:

  • Induk SPT Masa PPh unifikasi (formulir SPT Masa PPh unifikasi);
  • Daftar perincian PPh yang disetor sendiri (formulir DOSS);
  • Daftar objek pot/put PPh pihak lain (formulir DOPP); dan
  • Daftar bukti pot/put unifikasi beserta daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (formulir DBP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), SPT Masa PPh unifikasi paling sedikit memuat:

  • Masa pajak dan tahun pajak;
  • Status SPT normal atau pembetulan;
  • Identitas pot/put PPh;
  • Jenis PPh;
  • Jumlah dasar pengenaan pajak;
  • Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
  • Jumlah total PPh;
  • Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan;
  • Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • Tanggal pot/put dan tanggal penyetoran PPh;
  • Nama dan tanda tangan pemotong/pemungut PPh atau kuasa; dan
  • Tanggal SPT Masa PPh unifikasi dibuat.

SPT Masa PPh unifikasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. SPT Masa PPh unifikasi diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E.

Baca Juga:
Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Rabu, 03 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M