SEWINDU DDTCNEWS
PMK 74/2022

Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Dian Kurniati
Jumat, 22 April 2022 | 13.30 WIB
Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap pengusaha barang kena cukai dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemberian relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan jadi 3 bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha CHT," katanya, Jumat (21/4/2022).

Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 74/2022 yang mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Melalui beleid tersebut, pemesanan pita cukai sampai dengan 31 Oktober 2022 dapat diberikan penundaan pelunasan dalam jangka waktu 90 hari, dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Perhitungan pagu penundaan yakni sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2022.

Adapun jika pengusaha melakukan pemesanan pita cukai melewati 31 Oktober 2022, pelunasannya akan kembali jatuh dalam jangka waktu 2 bulan.

Askolani menjelaskan relaksasi pelunasan cukai tersebut sama seperti yang diberikan pemerintah pada 2020 dan 2021. Dengan relaksasi tersebut, arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga lebih cepat pulih.

"Diharapkan dapat membantu meringankan cash flow perusahaan di tahun 2022," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.