JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bersama Komisi XI DPR pada Oktober 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan rencana tersebut belum dapat dilakukan karena pemerintah dan DPR masih berfokus membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2027.
"Nanti habis selesai pembahasan APBN baru kita menghadap DPR untuk mendiskusikan layer baru yang tarif cukai rokok," ujarnya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Purbaya memperkirakan seluruh rangkaian pembahasan RAPBN 2027 akan rampung pada akhir September 2026. Setelah pembahasan RAPBN selesai, pemerintah akan mengusulkan sejumlah kebijakan lain yang masih dalam tahap persiapan kepada DPR.
Dia pun optimistis rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok dapat segera dibahas dan diimplementasikan. Menurutnya, kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Oktober awal mestinya, sih, karena APBN-nya baru selesai siklusnya kan akhir September," kata bendahara negara.
Purbaya sebelumnya juga menegaskan seluruh produsen dan pelaku usaha rokok ilegal harus masuk ke dalam sistem legal dan membayar cukai kepada negara setelah penambahan lapisan tarif cukai diimplementasikan.
Dia mengatakan telah bertemu dengan sejumlah produsen rokok ilegal dan mengingatkan mereka untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Melalui penataan ulang lapisan tarif cukai rokok, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan setara.
"Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga [ke sistem yang legal], ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game," ungkapnya beberapa waktu lalu. (dik)
