Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak yang bergerak dalam penjualan gawai di Jalan Durian, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
KP2KP Tanjung Selor menjelaskan kedatangan petugas ke tempat usaha wajib pajak ini merupakan tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kegiatan itu, KP2KP menugaskan 2 petugas, yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin.
“Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memeriksa kebenaran data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya,” sebut KP2KP Tanjung Selor dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, petugas juga mewawancarai pengurus dari wajib pajak tersebut terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Tak lupa, wajib pajak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak bagi PKP.
Setelah permohonan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, wajib pajak dapat melakukan instalasi aplikasi perpajakan yang terkait dengan PPN. Salah satunya ialah aplikasi e-faktur yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran.
Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.
Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan. (rig)