Tampilan depan dokumen PMK 41/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai PPh Pasal 22 dan juga PPnBM atas kendaraan bermotor, yakni PMK 41/2022 dan PMK 42/2022.
Kedua PMK ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai respons atas perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atau yang biasa disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
"Bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian daftar barang yang dikenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 41/2022, dikutip Senin (4/4/2022).
Daftar pos tarif barang impor yang dikenai PPh Pasal 22 sebesar 10%, 7,5%, dan 0,5%, tercantum dalam lampiran PMK 41/2022. PMK ini mulai berlaku per 1 April 2022.
Sama dengan PMK 41/2022, PMK 42/2022 juga berlaku per 1 April 2022. Pada lampiran, tercantum daftar pos tarif barang impor yang dikenai PPnBM mulai dari yang hanya sebesar 10% hingga sebesar 95%.
Selain menyesuaikan lampiran daftar pos tarif dengan BTKI 2022, PMK 42/2022 juga melakukan revisi atas Pasal 31 ayat (1) PMK 141/2021 yang mengatur tentang permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.
Pada pasal tersebut, diatur bahwa bila laman Ditjen Pajak (DJP) atau lama yang terintegrasi dengan DJP belum tersedia, maka permohonan SKB PPnBM dapat diajukan ke KPP tempat terdaftar.
Permohonan ditujukan kepada dirjen pajak melalui kepala KPP dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PMK 141/2021. (sap)