PELAPORAN SPT TAHUNAN

Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan? Ini Penyebabnya

Dian Kurniati
Kamis, 31 Maret 2022 | 14.00 WIB
Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan? Ini Penyebabnya

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut terdapat beberapa penyebab fitur data prepopulated tidak muncul ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Kementerian Keuangan menjelaskan fitur data prepopulated terkadang tidak muncul saat wajib pajak mengisi SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dengan benar berdasarkan bukti potong yang diterima kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Perlu diingat, dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Kamis (31/3/2022).

Kemenkeu juga menambahkan fitur data prepopulated berarti sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

Beberapa penyebab bukti pungut/potong tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses penginputan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengisian SPT Tahunan.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

"Apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," bunyi laporan APBN Kita.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.