PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Maret 2022 | 15.45 WIB
PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini saat mengisi konsultasi publik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak dan pungutan khusus. Hal ini akan diatur dalam PP Pendanaan dan Penganggaran IKN yang saat ini sedang disusun.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan pajak khusus dan pungutan khusus yang dimaksud dalam UU 3/2022 tentang IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Ada sumber-sumber yang taxable yang dulunya PDRD, kemudian sesuai UU IKN ini secara mutatis mutandis di-convert sebagai pajak khusus," ujar Didik dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).

Didik mengatakan ketentuan mengenai pajak perlu turut diatur pada UU IKN mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pajak dan pungutan perlu diatur melalui undang-undang.

"UU 3/2022 sudah memberikan amanat ke Otorita IKN boleh memungut pajak. Tapi karena di UU 3/2022 pengaturannya tidak detail, didelegasikanlah ke dalam PP," ujar Didik.

Di dalam PP yang sedang disusun nantinya akan diatur secara lebih terperinci mengenai subjek, objek, tarif, dan aspek-aspek lainnya sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perpajakan pada umumnya.

Selain berwenang memungut pajak, Otorita IKN juga berwenang untuk memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun PNBP yang menjadi kewenangan Otorita IKN adalah retribusi daerah yang dipungut atas jasa atau pemberian izin tertentu yang selama ini diberikan oleh pemda yang sejalan dengan karakteristik PNBP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.