KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Maret 2022 | 10.30 WIB
DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyesuaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DJBC di berbagai daerah tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

“Kami juga menekankan soal penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 bisa lebih optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Seperti diatur dalam PMK 215/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT untuk tiap-tiap bidang.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi DBHCHT ditetapkan 50%. Kemudian, kesehatan sebesar 40% dan penegakan hukum 10%.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, DJBC bersama pemda telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai ilegal," ujar Hatta.

Hatta menyampaikan sosialisasi DBHCHT oleh DJBC dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan di DIY Yogyakarta, Kota Cimahi, Provinsi Banten, dan Kota Pontianak. Ke depan, otoritas akan melanjutkan sosialisasi ke kota-kota besar lainnya.

“Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.