Halaman depan laporan OECDÂ bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approache.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyerahkan laporan mengenai kebijakan pajak dan kesetaraan gender dalam gelaran pertemuan G-20 pada pekan lalu.
Laporan bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches merupakan laporan pertama OECD membahas tentang bias eksplisit dan implisit dari suatu kebijakan pajak serta reformasi pajak yang diperlukan untuk meningkatkan kesetaraan gender.
"Bias implisit berpotensi terjadi akibat interaksi sistem pajak yang berlaku dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan," tulis OECD dalam laporannya, Senin (21/2/2022).
Dari 43 negara yang tercakup dalam laporan ini, mayoritas tidak memiliki bias eksplisit dalam sistem pajaknya. Meski demikian, lebih dari 50% dari yurisdiksi yang disurvei mengakui adanya risiko bias implisit dalam sistem pajaknya masing-masing.
Bias implisit memiliki potensi memperburuk atau memperbaiki kondisi ketimpangan gender di negara masing-masing. Untuk itu, perlu ada kebijakan khusus untuk merespons bias gender yang terdapat dalam suatu sistem pajak.
Mayoritas yurisdiksi mengaku sudah memiliki data perpajakan berdasarkan gender meskipun hanya berupa data penghasilan dan data partisipasi angkatan kerja. Meski begitu, data mengenai perbedaan gaya konsumsi dan kekayaan masih diperlukan.
Mayoritas yurisdiksi berpandangan aspek-aspek pengenaan pajak penghasilan atas pekerjaan (labour taxation) perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem pajak adil.
Beberapa kebijakan yang perlu menjadi prioritas antara lain pemberian kredit pajak yang mendukung kesetaraan gender, revisi perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pencari nafkah kedua (second earner), hubungan antara progresivitas sistem pajak dan kesetaraan gender, serta dampak dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution).
Menurut OECD, pemerintah pada tiap yurisdiksi bisa mereduksi bias gender dalam sistem perpajakan dengan menghapuskan kebijakan yang memiliki bias implisit dan mendorong desain kebijakan pajak yang mendukung kesetaraan gender. (rig)