PENGADILAN PAJAK

Mulai Besok, Persidangan Online Pengadilan Pajak Digelar Lagi

Muhamad Wildan
Senin, 14 Februari 2022 | 11.24 WIB
Mulai Besok, Persidangan Online Pengadilan Pajak Digelar Lagi

Pengumuman di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak akan kembali menyelenggarakan persidangan online dan membuka layanan administrasi secara tatap muka.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan pelaksanaan persidangan online dan layanan administrasi tatap muka dibuka kembali mulai besok, Selasa, 15 Februari 2022.

"Pemberitahuan pelaksanaan persidangan akan diinfokan kembali oleh majelis, harap periksa berkala email yang terdaftar," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2022, Pengadilan Pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada 7-14 Februari 2022.

Kebijakan diambil berkenaan dengan peningkatan signifikan angka kasus Covid-19 di Jakarta, peningkatan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Pengadilan Pajak, serta pencegahan penyebaran Covid-19.

Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode 7-14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode 7-14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Terkait dengan persidangan online, seperti diketahui, awalnya skema ini menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.