Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp174,4 miliar pada tahun lalu.
Juru Bicara OJK Seka Sekar Putih Djarot mengatakan tak hanya pembayaran PPh badan, OJK juga membayar pajak lainnya sejumlah Rp50,3 miliar yang akan disetorkan kepada negara setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai diaudit.
“OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara,” katanya, dikutip pada Rabu (2/2/2022).
Tahun ini, lanjut Seka, OJK juga berencana menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp230,8 miliar. Besaran PNBP tersebut didapatkan seusai dikurangi kewajiban-kewajiban perpajakan OJK.
Seka menjelaskan hal tersebut dilakukan OJK dengan memperhatikan kondisi saat pandemi Covid-19 mengingat mobilitas mulai kembali pulih. Selain itu, OJK juga senantiasa berkonsultasi dengan DPR dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran.
“Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Seka menginformasikan OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya sejak mulai beroperasi pada 2013.
“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” tuturnya. (rig)