SE-55/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan SE Soal Deemed Dividend, Guna Samakan Pemahaman

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Januari 2022 | 11.00 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan SE Soal Deemed Dividend, Guna Samakan Pemahaman

Tampilan depan dokumen surat edaran Dirjen Pajak SE-55/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru yang mempertegas ketentuan PMK 107/2017 s.t.d.d PMK 93/2019 mengenai deemed dividend bagi wajib pajak yang memiliki perusahaan di luar negeri.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-55/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 28 Desember 2021.

"Untuk lebih memberikan kesamaan pemahaman dan menjelaskan maksud dan PMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran dirjen tentang pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali," bunyi SE-55/PJ/2021, dikutip Jumat (28/1/2022).

Secara umum, surat edaran ini memberikan pedoman mengenai ketentuan umum, penentuan wajib pajak dalam negeri yang memiliki kendali atas BULN nonbursa, saat diperolehnya deemed dividend, penentuan dasar pengenaan deemed dividend, selisih kurs, perlakuan deemed dividend atas trust, tata cara pengisian dan pelaporan besar deemed dividend pada SPT Tahunan, dan interaksi PMK 107/2017 s.t.d.d PMK 93/2019 dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

SE-55/PJ/2021, menegaskan wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% pada BULN nonbursa atau secara bersama memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% ditetapkan sebagai pengedali langsung terhadap BULN nonbursa.

Saat diperolehnya deemed dividend dari BULN nonbursa terkendali langsung adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi BULN nonbursa.

Bila BULN nonbursa terkendali langsung tak memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan, saat diperolehnya deemed dividend adalah akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Bila BULN nonbursa terkendali langsung berdomisili di yurisdiksi yang memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh interim, saat diperolehnya deemed dividend adalah akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.