UU HPP

Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Januari 2022 | 16.21 WIB
Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta wajib pajak untuk disiplin dalam menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya, khususnya bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat.

Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Sekarang mindset kita itu ya udah kasih aja, tapi Ibu/Bapak tanggung jawab simpan dokumentasi. Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP di kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu.

Peningkatan batas maksimal restitusi PPN dipercepat ini diatur pada PMK 209/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Peningkatan batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp5 miliar ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.