Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial terkait kebijakan batas omzet tak kena pajak UMKM senilai hingga Rp500 juta yang sudah berlaku per Januari 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM telah resmi berlaku pada Januari 2022.
Sri Mulyani, melalui akun media sosial Instagram, menyebut negara tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga meringankan beban pajak pelaku usaha yang membutuhkan. Menurutnya, keringanan pajak salah satunya diarahkan kepada kelompok UMKM.
"Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak," katanya melalui akun @smindrawati, dikutip Selasa (18/1/2022).
Sri Mulyani dalam video yang diunggah mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
"Itu yang kena [pajak] yang di atasnya, Rp500 juta dikurangkan, sisanya bayar 0,5%," ujarnya.
Video yang diunggah Sri Mulyani tersebut menampilkan perbincangannya dengan pelaku UMKM. Pelaku UMKM tersebut menyatakan telah menikmati insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban mereka. (sap)