SEWINDU DDTCNEWS
UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Desember 2021 | 15.00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN yang dimulai pada tahun depan diproyeksikan akan memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Edisi IV/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), peningkatan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan hingga 0,6% dari PDB.

"Penyesuaian tarif PPN dan pengurangan fasilitas exemption yang berlebihan dapat mendorong kenaikan penerimaan PPN cukup signifikan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Kamis (30/12/2021).

Selain meningkatkan tarif PPN menjadi 11% pada April tahun depan dan menjadi 12% paling lambat pada 2025, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%.

Dengan tarif yang dijaga sebesar 22%, potensi kehilangan penerimaan negara dapat diminimalisasi senilai 0,2% hingga 0,3% dari PDB.

Secara umum, reformasi pada UU HPP diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 1,6%. Harapannya, tax ratio pada 2025 bisa mencapai 10,14%, lebih tinggi dari baseline sebesar 8,42%.

Bila tanpa UU HPP, tax ratio pada 2022 diperkirakan hanya sebesar 8,28% dan akan tetap stagnan pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya UU HPP, tax ratio pada tahun depan diperkirakan mencapai 9,25% dan akan terus naik hingga 2025.

Pemerintah sendiri memperkirakan tambahan penerimaan pajak akibat adanya UU HPP bisa mencapai Rp130 triliun. Potensi tambahan penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.