PMK 196/2021

Sanksi Tambahan PPh Final Bagi Peserta PPS Diatur, Ini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Desember 2021 | 17.00 WIB
Sanksi Tambahan PPh Final Bagi Peserta PPS Diatur, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Kementerian Keuangan memerinci besaran tarif tambahan PPh final yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan, investasi harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi.

Perincian tarif tersebut diberikan, baik untuk wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) skema I maupun skema II. Bagi wajib pajak peserta PPS skema I, tarif tambahan PPh final dikenakan sebesar 3%, 4%, dan 6% tergantung ketentuan yang tidak dipenuhi.

“Terhadap wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) [wajib pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak/skema I], tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar: 3%..;3%..:6%..:4%..,” demikian kutipan bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 196/2021.

Tarif tambahan PPh final 3% dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. Tarif 3% juga dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2.

Tarif tambahan PPh final 3% dikenakan terhadap wajib pajak yang akan melakukan investasi pada sektor yang ditentukan, tetapi gagal memenuhi ketentuan investasi dan hanya merepatriasi harta bersihnya dari luar negeri atau mendeklarasikan harta bersihnya di dalam negeri.

Tarif 6% dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c atau yang gagal melakukan repatriasi hartanya dari luar negeri dan hanya mendeklarasikan harta luar negeri.

Kemudian, tarif 4% dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1. Adapun Pasal 3 ayat (2) huruf c mengatur tarif PPh final PPS bagi wajib pajak yang hartanya di luar negeri akan dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan pada sektor yang ditentukan.

Hal ini berarti tarif tambahan PPh final 4% dikenakan terhadap wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, tetapi gagal merepatriasi hartanya dan hanya mendeklarasikan harta luar negerinya.

Pembayaran tambahan PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 107. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS, silakan kunjungi laman khusus yang disediakan DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.