KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12%, Simak Perinciannya

Dian Kurniati
Senin, 13 Desember 2021 | 17.21 WIB
Pengumuman! Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12%, Simak Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan tarif rokok berkisar 10% sampai 12%. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian. Khusus pada golongan sigaret kretek tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarifnya lebih kecil, yakni 4,5%.

Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai telah melalui kajian oleh sejumlah menteri teknis dan disetujui Presiden Jokowi. Menurutnya, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dimensi pertama yang dipertimbangkan yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Adapun dimensi keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya.

"Dalam hal ini, kami melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang," ujar Sri Mulyani.

Berikut ini perincian kenaikan tarif cukai rokok dan minimal harga jual eceran (HJE) per batang 2022:

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Prevalensi merokok sangat dipengaruhi oleh keterjangkauan harga rokok tersebut. Sebagai pajak tidak langsung, pengenaan cukai merupakan salah satu instrumen yang tepat untuk mengurangi prevalensi merokok. Hal ini dikarenakan legal character cukai yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung, dimana mengakibatkan beban pajak tersebut dapat dialihkan secara forward shifting sehingga dapat meningkatkan harga rokok tersebut