UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Turunan Masih Berlaku

Muhamad Wildan
Kamis, 25 November 2021 | 16.11 WIB
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Turunan Masih Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim seluruh aturan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski beleid tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana yang tertuang pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah hanya dilarang untuk membentuk peraturan pelaksana baru atas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan pelaksana yang telah terbit masih tetap berlaku.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan tetap berlaku," ujar Airlangga, Kamis (25/11/2021).

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah diundangkan sejak 20 November 2020, sedangkan peraturan pelaksananya mayoritas telah ditetapkan oleh pemerintah sejak awal 2021.

Khusus untuk klaster perpajakan, aturan pelaksana yang telah diundangkan oleh pemerintah adalah PP 9/2021 dan PMK 18/2021. PP dan PMK tersebut memerinci ketentuan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ketika ditanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih mempelajari implikasi dari putusan MK terhadap klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

"DJP menghormati putusan tersebut dan saat ini tim sedang mempelajari implikasinya apa saja," ujar Neilmaldrin, Kamis (25/11/2021). 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memuat sejumlah kebijakan perpajakan. Klaster perpajakan ini memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Salah satu kebijakannya terkait dengan dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Simak ‘Ini Poin-Poin Perubahan UU Pajak Penghasilan dalam UU Cipta Kerja’.

Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Selanjutnya perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru). Simak pula ‘Substansi Omnibus Law Perpajakan Jadi Satu Klaster di RUU Cipta Kerja’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.