Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akan menggelar rapat pengambilan keputusan atas RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada hari ini, Selasa (23/11/2021).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan informasi tersebut. "Hari ini pengambilan keputusan tingkat I," ujar Puspa, Selasa (23/11/2021).
Bila disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, RUU HKPD akan ditandatangani dan pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI.
Untuk diketahui, RUU HKPD adalah RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengubah berbagai aspek dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga perpajakan daerah.
RUU HKPD diharapkan dapat memperkuat implementasi desentralisasi fiskal serta menjamin kesinambungan fiskal antara pusat dan daerah.
Pada rencana awalnya, RUU HKPD akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal perpajakan daerah, pemerintah berencana memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Selanjutnya, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Kelimanya akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Keberadaan opsen diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah. (sap)