KEBIJAKAN PAJAK

CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, DJP Terus Beri Bimbingan

Muhamad Wildan
Selasa, 16 November 2021 | 10.30 WIB
CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, DJP Terus Beri Bimbingan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memberikan persiapan kepada wajib pajak badan UMKM berbentuk CV untuk beralih dari rezim PPh final UMKM menuju skema tarif umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program Business Development Service (BDS) telah dilakukan kanwil dan KPP agar CV dapat bersiap menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pada tahun depan.

"Para AR [account representative] dari masing-masing wajib pajak juga tentu terus mengingatkan wajib pajak bimbingannya melalui cara-cara sesuai kebijakan kantor masing-masing," katanya, Selasa (16/11/2021).

Seperti diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 bukanlah fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan secara permanen oleh UMKM.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Bagi CV, PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 4 tahun pajak.

Bila CV telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018 maka pada tahun depan UMKM harus mulai menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, CV dapat memanfaatkan fasilitas pada Pasal 31E UU PPh. Sebagaimana yang telah disepakati pemerintah dan DPR, fasilitas Pasal 31E batal dihapus dalam UU HPP.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV.

Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, tarif PPh badan yang ditanggung wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi hanya 11%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.