KEBIJAKAN PAJAK

Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Muhamad Wildan
Kamis, 11 November 2021 | 13.00 WIB
Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif tetapi justru mendapatkan insentif pajak dari pemerintah pada tahun lalu.

Berdasarkan catatan DJP, permasalahan ini terjadi di masa awal pemberian insentif pajak. Saat itu, pandemi Covid-19 memang belum lama melanda Indonesia. Merespons temuan ini, DJP langsung melakukan tindak lanjut. 

"Risiko ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas," tulis DJP dalam laporannya yang berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', dikutip Kamis (11/11/2021).

Tak hanya melakukan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas, DJP juga telah memerintahkan kantor wilayah (kanwil) untuk mengirimkan daftar wajib pajak non-eligible yang terlanjur memanfaatkan insentif. DJP melakukan pembatalan insentif atas wajib pajak non-eligible yang terdapat pada daftar tersebut.

Seperti diketahui, masalah pemanfaatan insentif pajak pandemi Covid-19 oleh wajib pajak yang tidak berhak atau non-eligible sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPP 2020.

BPK menemukan adanya realisasi insentif pajak setidaknya senilai Rp1,69 triliun yang menyalahi ketentuan. Secara lebih perinci, BPK mencatat terdapat penyaluran insentif senilai Rp251,59 miliar kepada wajib pajak yang tidak berhak. Tak cuma itu, ada pula temuan penyaluran insentif pajak senilai Rp103,7 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses verifikasi DJP yang menimbulkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak senilai Rp14,72 miliar dan penerimaan senilai Rp113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP senilai Rp413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak senilai Rp701,67 miliar atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.