Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dilakukan secara bertahap.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan NIK menjadi NPWP tidak otomatis berlaku penuh saat UU HPP diundangkan pada akhir Oktober 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan integrasi data skala besar dari Dukcapil Kemendagri ke basis data DJP.
"Proses integrasi data NIK dari Dukcapil dengan database perpajakan membutuhkan waktu. Maka proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan timeline yang sudah ditetapkan DJP," katanya dalam acara Taxlive DJP pada Kamis (4/11/2021).
Rumadi menerangkan proses integrasi data NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun. Dengan demikian, proses bisnis integrasi tersebut dijadwalkan tuntas pada 2026.
Dia menyebutkan ketentuan teknis dan tata cara integrasi tersebut akan diatur melalui aturan turunan UU No.7/2021. Adapun pembuatan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang HPP tengah dilakukan percepatan penyelesaian.
"Jadi kira-kira baru pada 2026 seluruh proses perubahan NIK menjadi NPWP akan selesai," ujarnya.
Rumadi menambahkan integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk menjadi wajib membayar pajak. Dia menegaskan syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak tetap berlaku, meskipun data NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
"Jadi secara akumulatif harus dipenuhi syarat objektif dan subjektifnya baru muncul kewajiban untuk membayar pajak," jelasnya. (rig)