Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data analytics untuk menjalankan berbagai proses bisnis terkait dengan kepatuhan wajib pajak.
Data analytics diimplementasikan pada pengembangan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing (CRM TP), Smartweb dan Ability to Pay. Pengembangan aplikasi tersebut untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.
“Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas pajak dapat menentukan prioritas dalam melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan serta melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (1/10/2021).
Topik mengenai implementasi data analytics ini juga dibahas dalam salah satu plenary session pada The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Acara kali ini dipandu the State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan.
Konferensi bertajuk Digitalization of Tax Administration ini diikuti oleh perwakilan otoritas pajak dari 61 yurisdiksi, perwakilan dari 12 organisasi internasional, serta perwakilan dari para akademisi dan pelaku bisnis.
Adapun pembahasan mengenai implementasi data analytics di Indonesia masuk dalam plenary session bertajuk Tax Administration Digitalization, Tax Services Digitalization dan New Technologies in Taxation. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Mengenai digitalisasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan DJP, Anda bisa membaca berbagai ulasan pada Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.
Dalam konferensi ini, ada pula peluncuran Final Report of Five Task Forces berdasarkan Wuzhen Action Plan (2019-2021). DJP Indonesia sebagai ketua gugus tugas Expediting Tax Dispute Resolution turut menyampaikan laporan. Adapun penyampaian laporan dilakukan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Asmadi.
Sebagai informasi, BRITACOF merupakan salah satu program gagasan The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) dengan tujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan berbagi pengalaman pengembangan administrasi perpajakan.
BRITACOM sendiri merupakan asosiasi nonprofit yang menjadi wadah kerja sama perpajakan antaryurisdiksi dalam Belt and Road Initiative. Adapun Belt and Road Initiative merupakan sebuah program yang diresmikan pemerintah China untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan integrasi ekonomi. (kaw)