PERPRES 83/2021

Jokowi Kecualikan Ketentuan Pencantuman NIK dan NPWP untuk Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Oktober 2021 | 14.06 WIB
Jokowi Kecualikan Ketentuan Pencantuman NIK dan NPWP untuk Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik

Pengecualian penambahan atau pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021.

NIK akan dipakai sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Kemudian, NPWP dan NIK dipakai sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Selanjutnya, NPWP dipakai sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas setiap pemberian pelayanan publik di wilayah NKRI atas permohonan yang disampaikan. Selain itu, sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa NIK dan/atau NPWP, merupakan rujukan indentitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Simak pula 'Kerahasiaan Data yang Dilengkapi NIK dan NPWP Wajib Dilindungi'. 

Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP serta telah tervalidasi dapat dibagikan dan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, serta tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.